Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan edukasi langsung secara one on one kepada Wajib Pajak Usahawan tangkap ikan  di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa, Lappa, Kabupaten Sinjai (Kamis,16/5).

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan didampingi oleh stafnya Bima bertemu dengan beberapa pedagang ikan yang sedang menghitung  berat timbangan ikan hasil bongkar di TPI Lappa, salah satunya bernama Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan selain sebagai pencatat ikan, ia juga memiliki usaha penangkapan ikan sebagai pemodal, dimana pada tahun ini terjadi perubahan mekanisme pelelangan yang menyatakan bahwa setiap nelayan yang bongkar ikan di TPI harus melewati proses penimbangan ikan, tidak seperti dahulu yang langsung dijual dengan  mencari  kesepakatan harga langsung antara pengajuan pembeli dan keinginan penjual. “Hal ini menjadi lebih adil karena baik nelayan ataupun pembeli mengetahui berat sebenarnya dari ikan yang dilelang,” ungkap Zulkifli.

Pada kesempatan itu Hendrawan menjelaskan terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak Usahawan terutama nelayan termasuk pengertian omzet dan batasannya yang belum diwajibkan melakukan pembayaran pajak usaha mulai tahun 2022. “Omzet disini adalah hasil penjualan ikan kotor sebelum dikurangi biaya, jika omzet usaha dalam setahun belum mencapai lima ratus juta rupiah, maka belum wajib membayar pajak atas usaha. Namun, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya,“ tutur Hendrawan.

Apabila pendapatan kotor wajib pajak sudah melebihi lima ratus juta rupiah sampai dengan empat miliar delapan ratus juta rupiah maka dikenakan tarif sebesar 0,5% dari omzet, hal ini sebagi bentuk dukungan pemerintah dalam  mengembangkan kegiatan  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

KP2KP Sinjai berharap ke depannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Jika masih terdapat permasalahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat langsung berkonsultasi dikantor pajak dan memastikan jika segala bentuk layanan tidak dipungut biaya.

 

Pewarta:Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.