Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato (Jumat,13/1). Agenda pertemuan ini dalam rangka melakukan koordiansi terkait penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta dengan imbauan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di lingkup KPU Kabupaten Pohuwato.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Ketua KPU Pohuwato Rinto W. Ali. Pada Kesempatan ini, dijelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP merupakan perwujudan implementasi single identity number di bidang perpajakan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

“Bapak apakah sudah pernah mendengar bahwa NIK nantinya akan menggantikan NPWP?” tanya Pelaksana KP2KP Marisa Fista Aulia.

“Sudah pernah Bu, tapi hanya sekilas saja,” jawab Rinto.

“Maksud dan tujuan kami ke KPU Kabupaten Pohuwato untuk menyampaikan surat imbauan segera melakukan Pemadanan NIK agar bisa digunakan untuk menjadi NPWP, Pak,” tambah Fista

Pada kesempatan ini juga Tim Penyuluh KP2KP Marisa mengimbau agar para anggota KPU Kabupaten Pohuwato dapat segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi 2022. SPT Tahunan sudah bisa dilaporkan sejak tanggal 1 Januari 2023.

“Akan kami teruskan ke pegawai lainnya Bu terkait imbauan ini. Untuk Pelaporan SPT Tahunan sendiri KPU Kabupaten Pohuwato sementara sedang proses memasukkan data ada yang sudah lapor ataupun belum karena terkendala lupa password,” jelas Rinto

Rintu pun berujar bahwa KPU Kabupaten Pohuwato siap mendukung perwujudan implementasi NIK menjadi NPWP yang akan mulai berlaku tahun 2024 dengan ikut menyosialisasikan kepada kader-kader KPU di tingkat kecamatan.

 

Pewarta: Wachid Wahyu Hidayat
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan