
Kepala dan pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Ricky Winanto dan Exa Purba melakukan verifikasi lokasi usaha wajib pajak di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 21/06). Wajib pajak yang dikunjungi ialah CV Setia Sawit Telen yang sebelumnya telah melakukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP ke KP2KP Sangatta.
"Lokasi usaha wajib pajak kali ini terbilang cukup jauh dan cukup sulit untuk dijangkau. Jarak tempuh diperkirakan 170 km dengan lama perjalanan sekitar lima jam melewati perkebunan sawit perusahaan. Kehadiran petugas di lokasi wajib pajak ini merupakan rangkaian proses penetapan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP dengan tujuan memverifikasi alamat dan kegiatan usaha wajib pajak apakah sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya atau tidak," jelas Ricky Winanto.
Exa Purba, dalam kunjungan ini menyerahkan secara langsung Surat Pengukuhan PKP serta menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak PKP. "Perusahaan ini sudah dikukuhkan sebagai PKP maka sudah terutang pula kewajiban PKPnya. Salah satu kewajiban PKP yang membedakan dengan wajib pajak lainnya adalah kewajiban melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ada maupun tidak ada transaksi," ungkap Exa Purba sembari menyerahkan starter kit PKP.
Ricky Winanto juga mengingatkan ketika sudah bertransaksi nantinya agar dapat melakukan kewajiban PKP sesuai aturan yang berlaku. “Ketika Bapak nanti sudah bertransaksi dan aktif menerbitkan faktur pajak, jangan lupa untuk menyetorkan PPN yang tertera di faktur tersebut serta melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Hal tersebut dapat dilakukan tanpa harus ke kantor pajak selagi ada koneksi internet. Jika ada pertanyaan, jangan sungkan untuk menghubungi kami di layanan Whatsapp KP2KP Sangatta,” ujar Ricky kepada wajib pajak.
Hasil dari kunjungan verifikasi lokasi usaha tersebut, disimpulkan bahwa data yang diajukan dalam permohonan CV tersebut sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga permohonan aktivasi Akun PKP wajib pajak tersebut dapat diterima.
- 10 kali dilihat