
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali melakukan kegiatan verifikasi lapangan wajib pajak yang merupakan bagian dari proses aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Acang Batun RT 001, Lidung Keminci Mentarang, Malinau, Kalimantan Utara (Selasa, 11/01).
"Untuk menuju lokasi, perjalanan memakan waktu selama satu jam lebih perjalanan darat menggunakan mobil ke tempat usaha wajib pajak," jelas Dewi Setya Swaranurani, pelaksana KP2KP Malinau.
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 15.00 dilaksanakan oleh Dewi Setya Swaranurani dan tim.
Dalam kegiatan verifikasi lapangan ini, tim KP2KP Malinau melakukan penelitian lapangan ke wajib pajak yang bergerak dibidang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). “Meskipun omzet Perseroan Komanditer kami belum mencapai 4,8 miliar, saya sengaja melakukan PKP karena nantinya omzet kami akan besar,” tutur direktur perusahaan tersebut.
Ia mengaku bahwa walau usahanya baru berjalan, omzet dalam satu bulan dapat mencapai Rp200.000.000.
Mengetahui hal tesebut, tim KP2KP Malinau juga menjelaskan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Apabila perusahaan Bapak telah dikukuhkan sebagai PKP dan proses aktivasi akun PKP telah berhasil, Bapak memiliki kewajiban yakni Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang, menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar, dan melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang,” jelas Agus, salah satu tim KP2KP Malinau.
- 15 kali dilihat