Kepala Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Marcus Taufan Sofyan melakukan perjalanan darat menggunakan mobil selama kurang lebih lima jam untuk melakukan edukasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sebuah perusahaan sawit yang berlokasi di Desa Dumaring, Talisayan, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Kamis, 26/1). Dalam kunjungan ini, Marcus didampingi oleh Brenda Tamara, Tri Ginanjar Harifianto Subekti, Wahyu Adi Nugroho, dan Amiruddin Afkar selaku Account Representative Seksi Pengawasan V.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh sepuluh pimpinan perusahaan ini tak hanya membahas mengenai pemutakhiran data mandiri untuk pemadanan NIK sebagai NPWP, tapi juga mengimbau para pimpinan untuk melakukan pelaporan Surat  Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang memiliki batas waktu sampai dengan 31 Maret 2023.

“Sebelum melakukan sosialisasi kami sudah memastikan bahwa wajib pajak telah menyiapkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga, email aktif, dan juga nomor telepon aktif untuk melakukan pemutakhiran data mandiri,” tutur Taufan. “Kami juga telah mengimbau para pimpinan untuk menyampaikan pada para pegawainya melakukan pemutakhiran data mandiri dan juga pelaporan SPT Tahunan,” tambahnya.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Brenda Tamara, Wahyu Adi Nugroho
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji