Loket Helpdesk Kantor Pelayanan (KPP) Pratama Poso di Bungu Tengah, Morowali mendapat kunjungan dari wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi dua arah bersama dengan petugas pajak dalam rangka asistensi penerbitan bukti potong di Coretax DJP (Senin, 17/3).
Wajib pajak yang datang adalah Suryadi yang merupakan salah satu operator Desa Ulunambo Kecamatan Menui Kepulauan di Pulau Menui. Kedatangan Suryadi disambut langsung oleh Petugas Seksi Pelayanan, Nabella Putri Lestari.
Memulai sesi konsultasi, Nabella menuturkan bahwa sebagai instansi pemerintah, maka memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), baik PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 4 ayat (2).
“Kalau selain PPh Pasal 21, Bapak buat bukti potongnya melalui menu e-Bupot dan pilih yang BPPU,” jelas Nabella.
Lebih lanjut, Nabella memberikan bimbingan teknis kepada Suryadi terkait tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 melalui expor dan impor excel.
Pada akhir sesi konsultasi, Nabella memberikan nomor layanan konsultasi helpdesk via WhatsApp agar dapat memudahkan komunikasi apabila Suryadi mengalami kendala. Mengingat, jarak yang jauh antara Kantor Pajak dengan Pulau Menui.
Dalam kunjungannya, Suryadi menuturkan bahwa dirinya perlu menempuh perjalanan selama sepuluh jam dari untuk dapat sampai ke Bungku Tengah dengan melalui jalur laut menggunakan kapal Feri. Mengetahui hal ini, Nabella mengapresiasi usaha dan kerja keras Suryadi dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Nur Afni |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat