Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap wajib pajak yang berada di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 13/7). Verifikasi Lapangan dilaksanakan oleh 2 pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang, yaitu Richard Hasudungan Sihombing dan Dahlin Abednego Situmorang.

Desa Marukangan berada di Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur dan berjarak sekitar 230 KM dari KPP Pratama Bontang dengan waktu perjalanan sekitar 9 jam perjalanan darat. "Untuk sampai di Desa Marukangan kami harus bermalam di Kecamatan Sangkulirang untuk persiapan menyeberangi sungai yang memisahkan Pulau Sangkulirang dan Segara menggunakan kapal penyeberangan, setelah menyeberangi sungai petugas kemudian melewati jalan poros selama 3 jam dengan kondisi rusak parah untuk sampai di Desa Marukangan," tutur Richard Hasudungan Sihombing.

Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem pajak dengan lokasi sebenarnya.

“Lokasi wajib pajak yang cukup jauh tidak menghalangi semangat untuk melaksanakan Kewajiban dan Tanggung Jawab KPP Pratama Bontang terutama Seksi Pelayanan untuk menindaklanjuti Permohonan wajib pajak tersebut,” imbuh Richard.

Dalam kegiatan verifikasi lapangan ini petugas menanyakan informasi lainnya terkait dengan aset atau harta, peredaran bruto, status kepemilikan tanah bangunan, serta kegiatan operasi usaha pada wajib pajak. Selain itu petugas juga tidak lupa mengingatkan tentang kewajiban dari wajib pajak yang telah dikukuhkan PKP untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan. Kewajiban tersebut wajib dilaksanakan guna terhindar dari sanksi dan denda.