
KP2KP wamena bersama rombongan KPP Pratama Jayapura melakukan kunjungan kerja ke BPKAD Tolikara untuk melaksanakan rekonsiliasi pajak antara Pemda dengan Kementerian Keuangan, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan (Selasa, 25/11). Perjalanan menuju Tolikara ini ditempuh dalam waktu tiga jam dari Wamena, ibu kota Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam kunjungan ini, Rony Darmawan, Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Jayapura menyampaikan bahwa masih terdapat setoran pajak khususnya PPN yang masih menggunakan NPWP rekanan bukan NPWP instansi pemerintah. “Sehingga belum sesuai dengan ketentuan dalam PMK-59/PMK.03/2022,” jelas Rony.
Selanjutnya tim KPP Pratama Jayapura bersama KP2KP Wamena menggunakan kesempatan kunjungan kerja ini untuk melakukan sosialisasi PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Menurut Account Representative wilayah Kabupaten Tolikara Panca Simanjuntak, beberapa dinas di Kabupaten Tolikara belum sepenuhnya melakukan pemungutan PPN 11% karena minimnya informasi dan akses internet yang tidak dapat menjangkau seluruh wilayah. Hal ini merupakan salah satu kendala yang disampaikan BPKAD Kabupaten Tolikara kepada tim KPP Pratama Jayapura dan KP2KP Wamena agar pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah utamanya Kabupaten Tolikara dapat dilakukan dengan benar.
Di akhir kunjungan kerja, BPKAD Kabupaten Tolikara berharap adanya sosialisasi menyeluruh kepada seluruh dinas dan perangkat dibawahnya oleh pihak KPP Paratama Jayapura dan KP2KP Wamena agar seluruh aparatur pengelola keuangan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Yesicha Angelia Lasniroha |
Kontributor Foto: Putra Agung Muhammad Lukmanul Hakim |
Editor: Bayu Kristianto |
- 25 kali dilihat