
Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang berlokasi di Pelita Kanaan, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Selasa, 9/3).
Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan tersebut dilaksanakan pukul 09.00 waktu setempat dan dilaksanakan oleh Yuliawati Arieyanto Putri selaku pelaksana KP2KP Malinau beserta dua tenaga honorer lainnya. Pada kegiatan ini, Yulia dan tim bertemu langsung oleh pemilik bangunan yang diproyeksikan sebagai tempat usaha tersebut.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh pemilik bangunan, pemilik bangunan tersebut berencana untuk membangun bangunan dua lantai yang seluruhnya diproyeksikan sebagai tempat usaha. Pemilik bangunan mengaku belum ada rencana ingin membuka usaha apa di bangunan tersebut dan mungkin berencana untuk melakukan penyewaan bangunan.
Pemilik bangunan dua lantai tersebut juga memiliki beberapa usaha besar di Malinau, beberapa di antaranya adalah minimarket dan toko bangunan.
Setelah melakukan wawancara selama 45 menit, dapat disimpulkan bahwa luas bangunan dua lantai tersebut melebihi 200 meter persegi dan memenuhi syarat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Tim KP2KP Malinau juga menjelaskan mengenai hak dan kewajiban PPN KMS yang harus dipenuhi wajib pajak. Wajib pajak juga bertanya mengenai berapa pajak yang harus dibayar terkait PPN KMS. “Untuk tarif PPN KMS sendiri adalah tarif pajak dikalikan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak PPN KMS adalah 20% dari total biaya pembangunan yang dikeluarkan kecuali harga pembelian tanah, sedangkan tarif pajak adalah 10%. Dapat disimpulkan bahwa tarif efektif PPN KMS adalah 2% dari total biaya yang dikeluarkan kecuali harga tanah,” jelas Yulia.
- 7 kali dilihat