Tim Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kabupaten Malinau (Selasa, 25/10). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Rudi Nurhadi selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV dan Dewi Setya Swaranurani selaku pelaksana Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb.

Tim KPP Pratama Tanjung Redeb mengunjungi sebuah dealer mobil yang berlokasi di Jalan Raja Pandita, Malinau Hulu, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara. Wajib pajak mengaku bahwa perusahaannya belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Kabupaten Malinau.

“Perusahaan ini sudah berjalan selama empat tahun di Kabupaten Malinau, karena sudah berpusat di Tangerang saya pikir tidak perlu membuat NPWP lagi,” jelas Arlan Randanan, pimpinan perusahaan tersebut di Kabupaten Malinau.

Selain di Kabupaten Malinau, ternyata perusahaan yang berpusat di Tangerang tersebut memiliki banyak perusahaan cabang di Indonesia. Dalam satu bulan, perusahaan ini dapat menjual lima mobil di Kabupaten Malinau. Diketahui total estimasi nilai data perusahaan ini mencapai Rp10.000.000.000,00.

Melihat potensi yang besar dari perusahaan ini, tim KPP Pratama Tanjung Redeb berupaya untuk mengimbau wajib pajak untuk mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau karena selama ini usahanya berjalan di Kabupaten Malinau.

Rudi Nurhadi juga menjelaskan mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh Arlan Randanan terkait perusahaannya yang belum terdaftar di Kabupaten Malinau. “Kami akan menindaklanjuti kunjungan ini dengan penerbitan SP2DK,” jelas Rudi.

“Apabila SP2DK sudah diterbitkan dan sudah Bapak menerima, Bapak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan NPWP perusahaan Bapak di Kabupaten Malinau. Jika dalam 14 hari belum mengajukan diri untuk diterbitkan NPWP, akan kami terbitkan NPWP secara jabatan,” tambahnya.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Jupri Ari Siansyah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji