
Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau terdiri dari Dewi Setya Swaranurani, Jupri Ari Siansyah, dan Sis Riyanto melakukan kegiatan pendataan wajib pajak di sekitar Tanjung Lapang, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 18/11). Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pendataan kepada setiap toko yang memiliki potensi.
"Pendataan wajib pajak kali ini adalah melanjutkan pendataan wajib pajak yang sebelumnya telah kami lakukan. Dalam kegiatan ini, Tim KP2KP Malinau menemukan 11 usaha toko di lingkungan Tanjung Lapang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diantaranya, toko-toko tersebut berjalan dibidang usaha warung makan, penjual sayuran, penjual pulsa, hingga penyedia air minum isi ulang," jelas Dewi.
Setelah didata, beberapa toko tersebut belum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Masa Pajak 2020. Mengetahui hal tersebut, tim KP2KP Malinau menghimbau para Wajib Pajak Usaha MIkro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pelaporan SPT Tahunan 2020 dan penyetoran pajak UMKM 0,5%.
Dewi juga menginfokan kepada para wajib pajak bahwa mulai tahun 2022 akan diberlakukan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut bahwa pelaku UMKM dengan omzet per tahun dibawah Rp500.000.000,00 per tahun tidak perlu melakukan penyetoran pajak 0,5%.
"Diharapkan dengan diinformasikan UU HPP tersebut, wajib pajak UMKM dapat merasa terbantu dan lebih taat menjalankan kewajiban perpajakannya yakni pelaporan SPT Tahunan yang harus dilaksanakan setiap tahunnya," pungkas Dewi.
- 14 kali dilihat