Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau yang beranggotakan Yuliawati Arieyanto Putri selaku pelaksana KP2KP Malinau, Asmah, dan Agus Ariyono selaku tenaga honorer KP2KP Malinau melakukan kunjungan ke Desa Malinau Hulu, Malinau, Kalimantan Utara (Selasa, 28/12). Kegiatan ini berlangsung pada pukul 08.30 waktu setempat dan berlangsung selama dua jam.

Pada kegiatan ini, tim KP2KP Malinau berhasil mengunjungi tujuh wajib pajak usaha, yang masing-masing bergerak dibidang jual beli ponsel, toko sembako besar, toko baju, hingga distributor makanan dan minuman kemasan. Selain menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait penyetoran dan pelaporan pajak, tim KP2KP Malinau juga melakukan pengecekkan terhadap Wajib Pajak yang dikunjungi terkait kewajiban perpajakan mereka.

Ira, seorang pemilik toko jual beli ponsel juga bertanya mengenai status NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) miliknya apakah berstatus aktif atau tidak. “Setelah kami cek, NPWP Ibu berstatus tidak aktif. Hal ini dikarenakan Ibu belum melakukan pelaporan pajak selama tahun 2020 dan belum melakukan pembayaran pajak selama tahun 2020 dan 2021,” jelas Yulia kepada Ira.

“Mengetahui hal tersebut, agar status NPWP ibu aktif dan dapat digunakan kembali, Ibu harus melakukan pembayaran pajak atas toko jual beli ponsel Ibu dan juga melakukan pelaporan SPT Tahunan,” tambahnya. Menindaklanjuti hal itu, tim KP2KP Malinau juga membuatkan kode billing pembayaran kepada Ibu Ira agar segera dibayarkan ke bank atau kantor pos terdekat.

Apabila proses pembayaran telah selesai, wajib pajak akan diarahkan ke KP2KP Malinau untuk melakukan pelaporan pajak. Tak lupa, Yulia dan tim juga melakukan tagging atau penandaan lokasi usaha Wajib Pajak agar Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dapat melakukan kunjungan dengan mudah apabila ingin melakukan penggalian potensi lebih lanjut.