Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) bersama Universitas Dumoga Kotamobagu melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama pembentukan Tax Center yang dilaksanakan di aula kampus B Universitas Dumoga Kotamobagu (Kamis, 23/9).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama, Kepala Bidang P2Humas Joga Saksono serta Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu Dr. Ir. Agus S. Soegoto, S.E., M.Si. beserta civitas akademika Universitas Dumoga Kotamobagu.

“Diharapkan kesepakatan bersama ini dapat meningkatkan pengetahuan, kepatuhan, dan kesadaran terkait hak dan kewajiban perpajakan di lingkungan Perguruan Tinggi terutama di lingkungan Universitas Dumoga Kotamobagu. Dalam mencapai tujuan tersebut dibutuhkan suatu wadah untuk mengakses informasi perpajakan yang kemudian disebut Tax Center,” jelas Dodik dalam sambutannya.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan Tax Goes To Campus sebagai salah satu upaya penyuluhan kepada mahasiswa dalam menyampaikan informasi terkait perpajakan.