Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menandatanganani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Rumah Ekspor Solo (RES) di Surakarta (Selasa, 21/12).

Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Slamet Sutantyo (Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II) mewakili DJP,  Muhamad Purwantoro (Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY) mewakili DJBC, dan Ninik Martini (Kepala Kantor Wilayah  II LPEI) mewakili LPEI. Sedangkan untuk acara peresmian RES, secara simbolis dilakukan oleh Teguh Prakosa, Wakil Walikota Solo.
 
Rumah Ekspor Solo berawal dari adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara serta pembiayaan, dikarenakan pandemi Covid-19 yang lalu. Menghadapi permasalahan tersebut, DJBC, DJBC, dan LPEI yang berada di Surakarta berinisiatif untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberikan dukungan penuh kepada UMKM di wilayah Surakarta dan sekitarnya dalam mengembangkan usaha, khususnya pemasaran hingga ke pasar luar negeri. Semangat sinergi dan kolaborasi tersebut kemudian kemudian dituangkan ke dalam PKS sebagai pedoman dalam operasional dan program RES.
Acara yang dilakukan secara hybrid ini dihadiri oleh para pejabat yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya dari Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, serta dari pejabat di lingkungan LPEI. Turut hadir pula para kepala daerah yang berada di wilayah Solo Raya, kepala dinas terkait, perwakilan dari UMKM, serta instansi terkait lainnya yang mendukung pelaksanaan program dari RES.
 
Direktorat Jenderal Pajak yang diwakili Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyatakan akan mendukung penuh Rumah Ekspor Solo. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo. Ia menyatakan bahwa DJP akan memberikan layanan dan informasi seputar perpajakan  di Rumah Ekspor Solo. Selain itu, DJP juga akan mengkolaborasikan berbagai program unggulan untuk pemberdayaan UMKM yaitu Business Development Services (BDS) dan berbagai pelatihan seputar perpajakan yang mendukung berkembangnya UMKM, khususnya yang berorientasi ekspor. DJP juga memberikan berbagai insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh para UMKM, terutama di masa pandemi Covid-19.

Dengan adanya Rumah Ekspor Solo ini diharapkan para pelaku UMKM dapat terbantu dalam mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhannya, memperoleh kesempatan mendapat pinjaman khususnya terkait kegiatan ekspor, dan difasilitasi dalam pengembangan bisnis yang dijalaninya. Perkembangan kegiatan ekspor dan impor dunia yang pesat diharapkan semakin membuka peluang perdagangan yang lebar dan membuka jalan terhadap ekspor berbagai komoditas dari Indonesia ke seluruh dunia.