
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng melakukan penyitaan terhadap aset milik Wajib Pajak berupa mesin press hidrolik di Surabaya (Kamis, 23/09). Barang sitaan milik Wajib Pajak tersebut diperkirakan bernilai Rp300.000.000,00.
KPP Pratama Surabaya Gubeng sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak S untuk tahun pajak 2015-2018. Dari hasil pemeriksaan ini, terbit beberapa Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam kurun waktu 1 bulan. Setelah melewati jatuh tempo, Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajak tersebut. Oleh karena itu, proses penagihan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga akhirnya dilakukan penyitaan atas aset milik Wajib Pajak. Jika dalam waktu 14 hari utang pajak belum dilunasi, barang sitaan akan diumumkan sebagai barang lelang.
Penyitaan terhadap aset milik Wajib Pajak S dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surabaya Gubeng serta dihadiri oleh beberapa saksi di antaranya yaitu Kepala KPP Pratama Surabaya Gubeng, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), dan beberapa pegawai Seksi P3 lainnya. Wajib Pajak S diwakili oleh 2 orang pegawai menyerahkan aset berupa mesin press hidrolik untuk ditetapkan sebagai barang sitaan.
Penyitaan merupakan tindakan JSPN untuk menguasai barang milik Wajib Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 19 kali dilihat