Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara melaksanakan sita serentak atas barang bergerak milik 5 wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya di Jakarta Utara (Jumat, 24/9).
Kelima wajib pajak terdaftar di 4 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah kota administrasi Jakarta Utara, yaitu KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok, KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading, KPP Pratama Jakarta Pademangan, dan KPP Madya Jakarta Utara.
Aset wajib pajak yang disita berupa 2 unit kendaraan niaga Mitsubishi Colt Diesel, 1 unit kendaraan patroli, 1 unit kendaraan penumpang SUV, dan 1 alat berat berupa derek (crane set) dengan perkiraan nilai sebesar 2,5 miliar rupiah.
Penyitaan dilakukan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera. Seluruh aset sitaan akan segera dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II apabila wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
- 19 kali dilihat