Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan  berkat kerja sama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Berkas perkara tersangka FH sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) (Selasa, 11/01/). 

Tersangka FH sejak menjabat sebagai Direktur PT HKS, disangka menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari PT.MPS, PT. YGS dan PT. TCS untuk dijadikan sebagai pengurang pajak dalam kurun waktu tahun pajak 2016 s.d. 2017 yang menimbulkan kerugian sekurang-kurangnya bagi pendapatan negara sebesar 1.533.498.314 (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah). 

Terdakwa FH disangka telah melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua ) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Usai penyerahan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, terdakwa FH kemudian ditahan di Lapas Pemuda Tangerang.