Diterbitkannya Undang-Undang No. 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara melaksanakan penayangan iklan layanan masyarakat pada videotron di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Kabupaten Jembrana (Selasa, 15/02).

Pemasangan ilkan layanan masyarakat ini merupakan kerjasama antara KP2KP Negara dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana. “Sebelum penayangan, KP2KP Negara telah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana dan telah disetujui untuk ditayangkan pada videotron”, ungkap Pande Made Suryawan Selaku pelaksana KP2KP Negara. Iklan layanan masyarakat ini merupakan video produksi Direktorat Jenderal Pajak.

“KP2KP Negara memilih memasang iklan pada videotron untuk menarik minat masyarakat dalam menyaksikan video yang ditayangkan. Lokasi videotron juga sangat strategis mempermudah menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tambahnya. Penayangan video juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi aturan perpajakan kepada masyarakat luas.

Penayangan video iklan layanan masyarakat untuk memperkenakan aturan perpajakan terbaru yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan(UU HPP). “Selain melalui penayangan video, KPK2P Negara juga memperkenalkan UU HPP melalui pemasangan spanduk dan media sosial resmi KP2KP Negara”, ungkap Pande Made Suryawan

Pande berharap dengan penanyangan iklan layanan masyarakat ini, tidak ada lagi masyarakat yang tidak memahami mengenai aturan perpajakan terbaru dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penayangan video akan dilaksanakan sampai dengan 30 Juni 2022 bersamaan dengan berakhirnya masa program pengungkapan sukarela.