Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III mengadakan kegiatan Tax Live tentang Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tax Live merupakan kegiatan edukasi perpajakan dengan memanfaat fitur siaran langsung pada media sosiaI Instagram resmi Kanwil DJP Jawa Barat III (@pajakjabar3), Kota Bogor (Jumat, 25/2).

Acara yang secara rutin diadakan pada Jumat sore ini diisi oleh para Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III, yakni Lala Krisnalia dan Fitria Murty. Sebelum memulai Tax Live, telah dibuka question box yang menampung pertanyaan-pertanyaan dari wajib pajak terkait SPT Tahunan.

Dalam satu episode tersebut, wajib pajak mendapatkan penjelasan mengenai definisi SPT Tahunan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan, jenis-jenis SPT, dokumen yang dipersiapkan untuk melaporkan SPT hingga tata cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing di pajak.go.id.

"Pada prinsipnya setiap wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan, namun apabila tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dipersilakan untuk mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif," tegas Fitria Murty saat menjawab pertanyaan wajib pajak terkait kewajiban wajib pajak yang tidak mendapatkan pekerjaan sama sekali dalam satu tahun. 

Selain mengedukasi wajib pajak tentang SPT Tahunan, sasaran kegiatan Tax Live kali ini tak lain juga untuk mengajak para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal untuk menghindari kelalaian seperti terlupa, karena jika sampai terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan.

Wajib pajak dapat menyimak hasil video Tax Live secara lengkap pada akun media sosial Instagram resmi Kanwil DJP Jawa Barat III pada laman https://www.instagram.com/pajakjabar3/.