Sebagai upaya edukasi kepada wajib pajak tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur menggelar acara “Tax Gathering dan Bincang Santai PPS”  bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I yang bertempat di Hotel Gino Feruci, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kabupaten Cianjur (Jumat, 3/6).

Selain untuk edukasi, acara ini juga dimaksudkan untuk menampung aspirasi wajib pajak dan mengajak wajib pajak untuk ikut memanfaatkan PPS. Acara yang dipandu oleh Himawan Avireza dan Valentina Sakia Sapta Dewi ini diikuti oleh lima puluh orang tamu undangan yang berasal dari kalangan pengusaha, pimpinan asosiasi, dan wajib pajak lainnya yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur.

Pada sambutan pembuka, Kepala KPP Pratama Cianjur Rudi Munandar memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi dalam penerimaan pajak. Rudi juga menyampaikan bahwa KPP Pratama Cianjur siap membantu para wajib pajak apabila ingin berkonsultasi lebih lanjut tentang PPS. “Kapanpun baik di sini maupun setelah acara ini, kami siap mendampingi dan membantu Bapak/Ibu yang ingin mengikuti PPS,” tutur Rudi.

Setelah sambutan pembuka, acara berlanjut pada pembahasan tentang PPS oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati.

 “Ikut PPS ini mudah Bapak/Ibu. Ikut PPS bisa online dari rumah saja melalui pajak.go.id,” tutur Erna. Erna menjelaskan manfaat mengikuti PPS salah satunya adalah tarif yang jauh lebih rendah daripada tarif normal.

Dalam pembahasan ini, wajib pajak aktif menyampaikan pertanyaan tentang PPS, contohnya adalah pertanyaan dari Lina, salah satu peserta Tax Gathering dan Bincang Santai PPS, “Apakah wajib pajak yang pernah melakukan pembetulan SPT Tahunan 2017 di tahun 2020 boleh mengikuti PPS?”

Erna Sulistyowati dan Tim Penyuluh menjawab bahwa SPT Pembetulan diakui apabila disampaikan sebelum tanggal 29 Oktober 2021 (UU HPP resmi disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 29 Oktober 2021), sehingga harta yang belum tercantum dalam pembetulan SPT tersebut dapat diikutkan PPS. Hal yang tidak diperkenankan adalah mengajukan sebagian harta untuk ikut PPS dan sebagian lagi dilakukan pembetulan SPT.

Di akhir acara, Erna mengimbau kepada para wajib pajak yang ingin memanfaatkan PPS agar segera mengikuti program yang akan berakhir tanggal 30 Juni 2022 ini. “ Jangan sampai menunggu akhir bulan ini Bapak/Ibu, mari segera manfaatkan PPS ini sebelum periode PPS ini berakhir,” pungkasnya.