
Sehubungan dengan batas waktu penyampaian SPT, Tax Center KALBIS Institute mengundang Kanwil DJP Jakarta Timur sebagai narasumber dalam kegiatan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi kepada karyawan, dosen, mahasiswa, dan karyawan perusahaan di sekitar lingkungan KALBIS Institute secara online melalui e-Filing di laboratorium komputer lantai 5 KALBIS Institute, Jakarta Timur (Jumat, 9/3). Kegiatan Pengisian bareng SPT ini bertempat di laboratorium komputer lantai 5 KALBIS Institute, Jakarta Timur dan diikuti oleh 73 peserta. Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Bisnis Dr. Triyono Arief Wahyudi, M.M dan dilanjutkan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jakarat Timur Evi Zunaira.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Dalam pembukaannya, Triyono Arief Wahyudi mengucapkan terima kasih kepada tim dari Kanwil DJP Jakarta Timur dan berharap dengan adanya pengisian bareng SPT ini, karyawan, dosen, dan juga mahasiswa mengerti cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing dan kemudian bisa menularkan kepada keluarga dan juga masyarakat sekitar. Evi Zunaira juga menambahkan bahwa pelaporan e-filing adalah pelaporan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online, bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, dan tidak perlu lapor ke Kantor Pelayanan Pajak.
- 103 kali dilihat