Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Jasa Kontruksi kepada Wajib Pajak Badan melalui Zoom Meeting di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Rabu, 13/04).

Acara Sosialisasi Perubahan Tarif PPh Usaha Jasa Kontruksi ini diikuti oleh 25 peserta dan dibuka langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tarakan Bernadetha Rosmarini Sadjarwo. Bernadetha dalam sambutannya menyampaikan bahwa ketentuan perubahan tarif PPh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.

“Penyesuain tarif ini sebagai bentuk dukungan pemerintah agar iklim usaha sektor kontruksi lebih hidup lagi, mengingat dengan adanya pandemi covid-19 diharapkan kebijakan ini dapat membantu keberlangsungan proses bisnis Wajib Pajak,” ujar Bernadetha.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Uasaha Jasa Kontruksi.

Materi dibawakan langsung oleh Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tarakan Germato. Germato menjelaskan golongan tarif PPh Final Jasa Konstrukso dari sebelumnya lima tarif menjadi tujuh tarif, selain itu beberapa jenis tarif juga diturunkan.

Tarif turun dari 2% menjadi 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan,” ujar Germato.

Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Tarakan berharap Wajib Pajak terutama yang bergerak di bidang konstruksi dapat mengetahui, memahami dan memanfaatkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022