Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengeti melaksanakan Sosialisasi terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada RSUD dan Puskesmas yang ada di Kabupaten Muaro Jambi (Rabu, 26/7).
Dengan kegiatan ini, KP2KP Sengeti berharap RSUD dan Puskesmas yang ada di Kabupaten Muaro Jambi paham dan mengerti kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pewarta:Rockyano Sinaga |
Kontributor Foto:Rockyano Sinaga |
Editor: Andik Khoironi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat