Salah satu wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang perdagangan eceran makanan dan minuman (toko kelontong) di Samarinda memberikan tanggapan terkait Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterimanya dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu di Kota Samarinda (Selasa, 28/9).
"SP2DK merupakan salah satu jenis surat yang diterbitkan oleh Account Representative kepada wajib pajaknya guna memperoleh data-data yang dianggap bisa menjadi potensi pajak. Pengiriman SP2DK biasanya melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau secara langsung," jelas Deny Reza Tachrim, Account Representative KPP Pratama Samarinda Ulu.
Wajib pajak tersebut memilih untuk datang langsung ke KPP untuk memberikan tanggapan terkait SP2DK yang telah diterimanya. Di KPP, wajib pajak langsung dipandu oleh Deny untuk menyetorkan pajak UMKM-nya dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
- 94 kali dilihat