Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying Erik Rubiyanto menjadi narasumber perdana program siaran langsung gelar wicara di kanal Youtube @PKMinstitute Bandung, (Selasa, 14/11).

Acara yang diselenggarakan Padjadjaran Karya Mandiri (PKM) itu membahas layanan informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Surat Keterangan Fiskal (SKF).


“KSWP diartikan sebagai kegiatan pemeriksaan atau validasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan pelayanan publik tertentu,” ungkap Erik pada acara bertajuk “Tanya Pajak” dan dipandu host Filosofi itu. 

Lebih lanjut Erik menjelaskan Instansi Pemerintah yang melakukan KSWP meliputi lembaga/kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara atau badan usaha milik negara dan instansi lainnya yang bertugas memberikan pelayanan publik tertentu. “Layanan publik tertentu ini bisa berupa layanan izin usaha perdagangan, layanan izin usaha hiburan, layanan izin mendirikan bangunan, dan lain-lain. Artinya, KSWP menjadi tax clearance bahwa Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan terkait kewajiban perpajakannya untuk menerima layanan publik tertentu yang berada dalam ruang lingkup Instansi Pemerintah tersebut,” imbuhnya. 


Adapun Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tersebut akan diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). “SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu,” kata Erik.

Menurut Erik, proses validasi kepatuhan pajak tersebut dilatarbelakangi oleh adanya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Berdasarkan Inpres tersebut, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. 

Selain itu, dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan, perlu juga diatur tentang tata cara pemberian informasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak pada Instansi Pemerintah atas Layanan Publik Tertentu.

“Nah, aturan terkait KSWP dan SKF ini yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2015 tentang tata cara pemberian keterangan status Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah dan PER-03/PJ/2019  tentang tata cara pemberian surat keterangan fiskal,” imbuhnya.

Adanya aturan tersebut mewajibkan masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik tertentu wajib melalui dua tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak mengeluarkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid atau tidak valid. 

Proses pemberian layanan publik tertentu dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila KSWP memuat status valid. Sebaliknya, jika KSWP memuat status tidak valid, permohonan layanan publik tertentu belum dapat diproses lebih lanjut dan pemohon layanan diminta untuk melakukan konfirmasi pada KPP setempat.

Sementara itu, untuk permohonan SKF, terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Pertama, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir. Kedua, telah menyampaikan SPT Masa untuk 3 masa pajak terakhir. 

Selanjutnya adalah tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak itu telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. 

Dan yang terakhir, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan. 

Adapun proses konfirmasi ini dilakukan melalui sistem KSWP yang disediakan oleh DJP pada situs web pajak.go.id. “Wajib Pajak setelah berhasil login, lalu mengaksesnya melalui menu ‘Layanan’ dan  lanjut ke menu ‘informasi KSWP’,” ungkap Erik.

Apabila fitur ‘KSWP’ tersebut tidak ditemukan, silakan masuk ke menu ‘Profil dan aktifkan fitur ‘KSWP’ terlebih dahulu. 

Setelah memilih fitur KSWP, wajib pajak akan diarahkan untuk memilih keperluan. Silakan pilih keperluan “permohonan SKF”. Sistem akan menunjukkan 4 kriteria apakah wajib pajak dapat mengajukan SKF atau tidak. Apablia 4 kriteria tersebut menunjukkan status “Terpenuhi”, maka Wajib pajak dapat melanjutkan proses pengajuan SKF. Bila tidak, maka Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengurus kriteria tersebut ke KPP agar status berubah menjadi “Terpenuhi”.

Apabila seluruh kriteria terpenuhi, silakan pilih keperluan pencetakan SKF. Misalnya untuk syarat pengadaan barang dan/atau jasa. Lalu, klik Cetak SKF. “Nanti, Wajib Pajak akan langsung mendapatkan SKF tersebut dalam bentuk dokumen digital. Dokumen tersebut bisa langsung dicetak atau dikirimkan ke rekanan wajib pajak,” pungkas Erik.
 

 

Pewarta: Herry Prapto
Kontributor Foto: Tangkapan Layar (Herry Prapto)
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.