Setelah tutup layanan tatap muka selama hampir tiga bulan karena pandemi Covid-19, kantor-kantor pelayanan pajak akan membuka kembali layanan tatap muka mulai 15 Juni 2020. Dalam rangka persiapan pembukaan layanan tatap muka tersebut, KP2KP Bandarjaya tidak hanya mempersiapkan beberapa fasilitas Social Distancing sesuai prosedur Covid-19, tapi juga melakukan renovasi ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

“Masa tutup layanan tatap muka dimanfaatkan dengan melakukan beberapa peremajaan gedung seperti perbaikan genteng, plafon, pengecatan dinding, meja dan kusen jendela serta beberapa perbaikan dan perubahan lain,“ ujar Kepala KP2KP Bandarjaya Toto Sugianto.

Wajah baru KP2KP Bandarjaya terlihat dari adanya nuansa Biru Kuning ciri khas Direktorat Jenderal Pajak di berbagai sudut ruangan TPT yang sebelumnya didominasi warna coklat kayu. Beberapa susunan furnitur pun diubah sehingga ruang tunggu terasa lebih luas. Perbaikan dan penambahan pendingin udara juga membuat ruangan menjadi lebih sejuk dan nyaman.

Selain itu, untuk memenuhi standar prosedur Social Distancing Covid-19, KP2KP Bandarjaya juga memasang sekat pembatas akrilik antara wajib pajak dengan petugas pada setiap meja layanan, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di depan gedung kantor, serta memberi jarak pada kursi tunggu. Terlihat juga adanya beberapa poster terkait protokol kesehatan dan prosedur layanan.

“Hal ini dilakukan utamanya untuk memenuhi standar ruangan TPT di DJP serta meningkatkan kenyamanan bagi para wajib pajak yang datang untuk melakukan kewajiban perpajakannya,” tambahnya lagi.

Prosedur layanan tatap muka dalam tatanan kenormalan baru (new normal) di KP2KP Bandarjaya mengharuskan petugas TPT untuk selalu menggunakan masker, sarung tangan, serta face shield atau kacamata safety. Terhadap wajib pajak yang datang, KP2KP Bandarjaya mewajibkan pemakaian masker, cuci tangan dan juga melakukan pengukuran suhu tubuh. Wajib pajak yang datang di TPT akan dibatasi hanya 50% dari kapasitas ruang tunggu.

Pemberian layanan perpajakan dalam masa pandemi dibatasi hanya untuk pemenuhan keperluan yang tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui saluran elektronik. Oleh karena itu, Kepala KP2KP Bandarjaya berharap agar wajib pajak lebih memanfaatkan saluran elektronik untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Apabila memang harus ke kantor pajak diharapkan wajib pajak dapat membuat janji terlebih dahulu serta tertib dan mematuhi protokol kesehatan.