Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu menyosialisasikan alur perubahan data wajib pajak kepada masyarakat dalam Edukasi Coretax di Kalibata, Jakarta Selatan (Rabu, 6/11).
Pembaruan data wajib pajak akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya diajukan secara manual ke kantor pajak menjadi dapat dilakukan langsung oleh wajib pajak secara mandiri.
“Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau mengirim berkas permohonan karena di Coretax, bisa diubah sendiri,” jelas Puja Aldila, Penyuluh sekaligus narasumber kelas pajak.
Akses perubahan data akan diberikan kepada wajib pajak untuk menyesuaikan pembaruan informasi identitas (Taxpayer Identity). Perubahan ini terkait dengan informasi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan informasi rekening bank.
Ketika wajib pajak pindah alamat atau memindahkan lokasi usahanya, akses perubahan data di Coretax juga memungkinkan wajib pajak untuk mengubah alamat (Main Address Change). Detail informasi yang dapat diubah meliputi provinsi, kota, kecamatan, kode pos, hingga lokasi presisi secara geometris.
“Setiap proses ubah alamat akan terekam secara historis dan akan ada bukti perubahan berupa Bukti Penerimaan Surat yang dapat diunduh otomatis,” tambah Puja.
Aplikasi Coretax didukung dengan validasi informasi antarlembaga seperti validasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan data Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Kami mengundang wajib pajak untuk mengikuti kelas pajak Coretax agar kemudahan yang ada di Coretax bisa tersampaikan dengan baik,” tutup Puja.
Pewarta: Tendi Aristo |
Kontributor Foto: Ferdinand S |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4432 kali dilihat