Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melakukan tindakan penyitaan atas aset wajib pajak pemilik tunggakan pajak yang belum dibayar berlokasi di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang (Selasa, 22/11).

Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Faisal Ahmad Hafizh selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Christian Luther Papa dan JSPN Muhammad Farid Habiburrohman. Sebelum melakukan penyitaan, Faisal sudah memberikan imbauan berupa Surat Teguran dan Surat Paksa namun wajib pajak tidak mengindahkan imbauan tersebut. 

Faisal menungkapkan bahwa tindakan penyitaan merupakan tindakan terakhir yang dilakukan pada tahapan proses penagihan aktif. Oleh karena wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar sehingga dilakukan penyitaan atas aset yang dimiliki oleh wajib pajak.

“Jika tunggakan pajak belum dilunasi hingga batas dua kali 24 jam sejak diterbitkannya Surat Paksa wajib pajak masih tidak menunjukkan intensi untuk membayar tunggakannya, maka juru sita akan melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh wajib pajak,” tutur Faisal.  

Aset yang disita adalah ruko milik wajib pajak. Ruko tersebut masih aktif beroperasi, mengindikasikan bahwa wajib pajak bersangkutan memiliki kemampuan untuk membayar utang pajaknya. 

Tindakan penagihan aktif merupakan upaya paksa kepada penunggak pajak. JSPN bertindak mewakili negara untuk merealisasikan hak negara berupa pajak.  Tunggakan pajak berasal dari hasil ketetapan pajak dari pemeriksaan maupun tagihan pajak yang merupakan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar namun wajib pajak tidak membayar sebagaimana mestinya. 

 

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Muhammad Farid Habiburrohman
Editor: Satrio Ramadhan