Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi melakukan tindakan penagihan pajak dengan mengirimkan surat permintaan pemblokiran rekening wajib pajak sebagai Penanggung Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan/ LJK Sektor Perasuransian/ LJK Sektor Lainnya/Entitas Lain di Kab. Lampung Utara (Kamis,16/3).

Selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kotabumi Ardiansyah Ad dan Danil Timijaya bersinergi dengan PT Pos Indonesia untuk mengirimkan surat Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang Tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/ LJK Sektor Perasuransian/ LJK Sektor Lainnya/Entitas Lain untuk melakukan tindakan pemblokiran rekening Penanggung Pajak.

“Permintaan pemblokiran rekening ini dilakukan atas 55 (lima puluh lima) rekening penanggung pajak dengan tunggakan pajak senilai 188 juta,” ucap Ardiansyah.

Tindakan pemblokiran rekening Penanggung Pajak dilakukan setelah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa penyampaian Surat Paksa (SP) sesuai dengan PER-24/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan dalam Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Namun, dalam jangka waktu 2 x 24 jam, Penanggung Pajak belum melunasi tanggungan pajak sesuai dengan yang tercantum di Surat Paksa (SP).

KPP Pratama Kotabumi berharap tindakan pemblokiran rekening ini mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk selalu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Rabiatul Adawiyah Nasution
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Kotabumi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.