Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penyuluhan dengan metode one on one secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang (Senin, 3/1). Penyuluhan tersebut dilakukan guna menyampaikan informasi terkait batasan omzet atau peredaratan bruto dari usaha yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Ridwan salah satu usahawan di Kabupaten Pinrang yang memiliki usaha di bidang penggilingan padi datang ke KP2KP Pinrang untuk meminta asistensi pembuatan kode billing pembayaran Pajak Penghasilan untuk bulan Desember 2021 sekaligus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Pada kesempatan tersebut, petugas KP2KP Pinrang, Dhika, menjelaskan terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkhusus ketentuan batasan penghasilan dari usaha yang tidak dikenai Pajak Penghasilan.

“Sekarang ada peraturan baru Pak, jadi penghasilan dari usaha dengan rentang 0 hingga 500 juta dalam setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan. Karena Bapak setiap bulan menyetorkan pajaknya sejumlah 50 ribu maka bisa diartikan bahwa penghasilan dari Bapak adalah sepuluh juta dalam satu bulan. Dengan begitu, penghasilan dari Bapak apabila dengan kondisi yang sama dengan tahun 2021, maka tidak ada pembayaran pajak penghasilan dari usaha untuk 2022 ini. Tentu kami berharap usaha yang bapak jalankan bisa berkembang sehingga Bapak bisa membayarkan pajaknya,” ujar Dhika menjelaskan.

Ridwan pun memberikan apresiasi atas layanan yang diberikan pihak KP2KP Pinrang. “Alhamdulillah senang sekali saya dengan adanya peraturan baru ini. Semoga usaha saya bisa makin berkembang dan bisa berkontribusi untuk membayar pajak. Terima kasih saya sampaikan kepada petugas yang sudah menyampaikan aturan tersebut dan sudah membantu pelaporan SPT Tahunan 2021,” pungkasnya.