KPP Pratama Tabanan melakukan Penyisiran Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan terhadap wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya di wilayah Kabupaten Tabanan (Senin, 30/11).
Wajib pajak sasaran merupakan wajib pajak yang tidak melakukan perlaporan SPT Tahunannya selama lima tahun baik itu dikarenakan wajib pajak yang kurang edukasi, kendala jaringan maupun dikarenakan wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak dapat lapor SPT.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberi kemudahan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya karena mendapatkan asistensi secara langsung dari petugas pajak. Selain itu petugas pajak juga melakukan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang seharusnya dilakukan oleh wajib pajak tersebut.
- 44 kali dilihat