Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi dalam melaksanakan pelacakan kontak bagi wajib pajak yang ingin memasuki wilayah kantor KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 11/10). Tiap wajib pajak yang berkunjung pun wajib melakukan scan QR code aplikasi Peduli Lindungi.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pihak KP2KP Benteng dalam upaya tracking dan tracing untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Aplikasi ini berfungsi guna melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi.

“Ini wujud peran kami (KP2KP Benteng) dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Walaupun tidak banyak tapi kita bisa mulai dari pemasangan QR Code ini,” jelas Ridwan selaku Kepala KP2KP Benteng.

QR Code untuk aplikasi Peduli Lindungi ini pertama kali diluncurkan pada 1 Juli 2021. Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali merupakan penggagas fasilitas QR Code ini.

Ridwan menambahkan bahwa kantornya mendapatkan batch kedua di Provinsi Sulawesi Selatan sehingga QR Code ini baru dapat digunakan mulai bulan Oktober. “Kita baru terdaftar di batch dua, jadi baru bisa dapat sekarang. Langsung kita pasang di pintu masuk, dan kita briefing para security tentang SOP terbarunya,” imbuhnya.

Pihak KP2KP Benteng berharap semua wajib pajak yang memiliki keperluan ke KP2KP Benteng dapat menggunakan aplikasi tersebut karena hal tersebut juga demi kebaikan bersama dalam menanggulangi virus Covid-19.