
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka Jarod Sri Raharjo memberikan penghargaan kepada Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar atas kerja sama dan sinergi yang baik antara KPP Pratama Kolaka dan Pemerintah Kolaka Utara di Kantor Bupati Kolaka Utara (Jumat, 26/2).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai wujud apresiasi KPP Pratama Kolaka atas ketaatan Pemerintah Kolaka Utara dalam memenuhi kewajiban perpajakan pada tahun 2020. “Total kontribusi pajak yang disetorkan Pemerintah Kolaka Utara sebesar 28,1 miliar rupiah. Jumlah yang cukup besar di saat masa pandemi seperti sekarang ini,” ucap Jarod dalam penuturannya.
Dalam kesempatan yang sama, KPP Pratama Kolaka sekaligus melakukan audiensi dengan Bupati Kolaka Utara dalam rangka mengajak masyarakat Kabupaten Kolaka Utara untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak PenghasilanTahun Pajak 2020 secara daring melalui layanan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id.
“Jangan lupa, ayo lapor SPT Tahunan. Tidak perlu repot-repot, cukup di rumah saja pegang handphone buka e-Filing di website www.pajak.go.id. Saya sudah lapor. Lapor SPT hari ini ya!” Imbau Bupati Kolaka Utara kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Utara yang telah memiliki NPWP agar segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas akhir pelaporan yaitu tanggal 31 Maret 2021.
- 28 kali dilihat