Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan mengadakan Bimbingan Teknis Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Kuningan yang dilaksanakan di Grage Sangkan Hotel Kuningan (Sabtu, 2/3).
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dibuka oleh Tuti Andriani, S.H., M.Kn. selaku Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kab. Kuningan. Tuti menyebutkan bahwa ia berterimakasih kepada seluruh tim dari KPP Pratama Kuningan yang telah memfasilitasi Ikatan Notaris Indonesia dalam menyampaikan SPT Tahunan. "Dengan adanya tim dari KPP Pratama Kuningan, kami sangat senang karena apabila ada permasalahan yang terjadi bisa langsung diselesaikan dan kami bisa tenang melaporkan SPT Tahunan dengan segera," tambahnya.
Fitri Hikmawati, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kuningan menjelaskan bahwa untuk notaris penghitungan penghasilan bruto menggunakan norma sehingga sedikit berbeda dengan penghitungan pajak untuk karyawan maupun dengan usahawan. "Norma yang digunakan adalah sebesar lima puluh persen, jadi untuk penghitungan pajak Bapak dan Ibu, penghasilan bruto dikalikan lima puluh persen baru dikurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan dikalikan tarif pajaknya," jelasnya.
Kegiatan yang selesai pada pukul 13.00 WIB ini ditutup oleh tim penyuluh KPP Pratama Kuningan dan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk lapor SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret 2024.
Pewarta: Muhammad Naafi' |
Kontributor Foto: Lucky Mandasari |
Editor: Uswah Hasanah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat