
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Perpajakan Sisa Hasil Usaha (SHU) (Jumat, 1/4). Acara yang dihadiri oleh pengurus koperasi se-Kabupaten Pinrang ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Dinas Koperasi dan UKM, Kabupaten Pinrang.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut KP2KP Pinrang menghadirkan tim penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare selaku uunit pusat KP2KP Pinrang sebagai pemateri.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang Zainal Hafid hadir langsung pada kegiatan. Dalam sambutannya, Zainal menyampaikan aspirasi dari para pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Pinrang.
“Tentu kita sebagai wajib pajak harus memiliki kesadaran akan kewajiban membayarkan dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan. Banyak dari unit koperasi yang merasa kesulitan untuk menentukan pajaknya dan takut akan diterbitkan denda dari kantor pajak. Untuk itu, sosialisasi ini terlaksana dan kami berharap dapat menjawab kesulitan yang dialami oleh para pengurus koperasi. Diharapkan pula bagi seluruh peserta yang hadir untuk dapat aktif bertanya apabila terdapat ketidakjelasan,” tutur Zainal.
Penyuluhan berlangsung selama kurang lebih dua jam dan dibawakan oleh asisten penyuluh dari KPP Pratama Parepare yaitu Ika Rachma Yanti. Materi yang diberikan menekankan pada aturan terbaru terkait pengenaan pajak pada SHU.
“Menurut Undang-undang Cipta Kerja, SHU bukan lagi objek pajak,” jelas Ika.
Selain itu, bersamaan dengan sosialisasi tersebut dijelaskan pula simulasi pengisian SPT Tahunan 1771 dan tata cara penghitungan pajak ketika mengalami penggantian tarif dari final sesuai PP23 menjadi tarif umum bagi wajib pajak badan. Setelah sesi materi selesai, para peserta aktif memberikan tanggapan berupa pertanyaan.
Pada penghujung acara, Zainal menucapkan terima kasih kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas terlaksananya penyuluhan tersebut. Zainal beranggapan masih perlunya pendampingan yang lebih intens kepada para pelaku usaha termasuk koperasi.
“Kami mengapresiasi penuh dengan adanya pojok pajak pelaporan SPT Tahunan yang dilaksanakan di Kantor Bupati beberapa waktu lalu. Kami berharap akan diadakan pula pos pajak khusus yang memberikan konsultasi dan pelayanan bagi koperasi khususnya pada masa pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Zainal.
Pada akhir kegiatan, seluruh peserta mengabadikan foto bersama sebagai dokumentasi dan pembagian cendera mata yang diberikan kepada peserta yang aktif memberikan tanggapan.
- 48 kali dilihat