Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) ikut menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan menyelenggarakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting di Jakarta Selatan (Rabu, 19/1).

Kelas pajak dilaksanakan pukul 09.00-11.00 WIB dan diikuti oleh 44 wajib pajak. Narasumber dari kegiatan kelas pajak tersebut adalah tim penyuluh dari KPP PMB.

Kelas pajak diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman secara komprehensif kepada wajib pajak agar turut menyukseskan PPS. “Materi terkait PPS akan disampaikan secara overview mengenai ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dalam PPS ini,” ungkap Hartono selaku koordinator penyuluh pajak di KPP PMB.

Hartono menambahkan bahwa PPS merupakan salah satu kegiatan yang muncul karena adanya Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS juga merupakan kegiatan yang berkaitan dengan Tax Amnesty (TA). Bagi wajib pajak peserta TA, apabila terdapat harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap, maka dapat mengikuti PPS selama periode program berlangsung yaitu sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Wajib pajak yang memanfaatkan PPS akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain tidak akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak dan adanya perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang dimaksud yaitu data dan informasi wajib pajak yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

Pada sesi akhir, tim penyuluh KPP PMB menyampaikan bahwa PPS dilaksanakan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id. Kemudian, wajib pajak diajak menyaksikan video simulasi terkait tata cara memanfaatkan PPS sehingga wajib pajak mengetahui tata cara memanfaatkan PPS secara optimal.