Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menggandeng konsultan pajak guna meningkatkan pemahaman wajib pajak atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertempat di aula KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau (Selasa, 22/2). Acara yang dihadiri para konsultan pajak yang terdaftar dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) wilayah Kabupaten Bintan dan Lingga ini bertujuan untuk mensukseskan program PPS.

PPS merupakan voluntary disclosure program yang diselenggarakan bagi wajib pajak yang sebelumnya mengikuti tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi atas harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada tahun pajak 2020. Program ini diselenggarakan karena masih banyak ditemukan peserta tax amnesty yang ternyata belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya ketika tax amnesty diselenggarakan pada tahun 2016 - 2017.

Dalam kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Bintan Arum Sumengkar menyampaikan bahwa para konsultan pajak selaku mitra kerja KPP Pratama Bintan ini diharapkan dapat membantu mensosialisasikan PPS kepada para wajib pajak. Saat ini, meskipun animo masyarakat terhadap program PPS cukup tinggi, namun terdapat tantangan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak atas teknis pelaporan dan persiapan data yang harus dipenuhi pada saat mengikuti program PPS. Khusus untuk wajib pajak yang menjadi klien mereka, Arum Sumengkar juga mendorong para konsultan pajak untuk membantu wajib pajak mempercepat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.