Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Kerobokan mengundang Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan untuk mengikuti kegiatan sosialisai online dalam bentuk kelas pajak guna untuk memperkenalkan kembali tata cara pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) melalui aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 13/09).
Qurrotu A’yumina selaku anggota tim penyuluh KP2KP Kerobokan sebagai pemateri dalam kelas pajak juga menjelaskan kembali seputar tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui laman Djp Online.
Dviranda Wahyudi anggota tim penyuluh KP2KP Kerobokan, bertindak sebagai moderator kelas pajak sekaligus dokumentator kegiatan.
Adapun perserta sosialisasi merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara karena adanya keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2022 dan/atau tahun tahun sebelumnya dan belum melunasi Surat Tagihan pajak.
Pemateri menyampaikan pengertian Surat Tagihan Pajak kepada para Wajib Pajak beserta tata cara pembuatan e-Billing secara online dan tata cara bembayaran billing yang sudah dibuat tersebut.
Wajib Pajak yan belum menerima Surat Tagihan Pajak dihimbau untuk melakukan konfirmasi kepada Account Representative masing-masing Wajib Pajak terkait STP yang telah diterbitkan namun gagal terkirim ke alamat mereka.
Pewarta: Dviranda Wahyudi |
Kontributor Foto: Dviranda Wahyudi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 60 kali dilihat