Pos Pelayanan Pajak Tana Tidung mendapat kunjungan dari wajib pajak yang bekerja di salah satu dinas pemerintahan Kabupaten Tana Tidung (Selasa, 16/01). Kunjungan tersebut dilakukan lantaran wajib pajak mengalami kendala ketika hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Permasalahan muncul ketika hendak melaporkan SPT, ternyata status pajaknya kurang bayar.

“Saya hanya bekerja sebagai ASN, setau saya ASN itu udah dipotong semuanya dan kami udah terima bukti potong pajaknya juga, namun setelah saya laporkan menggunakan bukti potong ternyata status pajaknya malah kurang bayar, nominalnya banyak lagi,” kata wajib pajak tersebut.

Setelah mendengarkan permasalahan dari wajib pajak, Petugas Pelayanan Zidni Hudan langsung mencoba memandu ulang pelaporan pajaknya. “Setelah dicoba kembali, ternyata memang benar statusnya kurang bayar," kata Zidni.

Petugas Pelayanan Fikri Harris menjelaskan bahwa penyebab hal tersebut terjadi mungkin karena kesalahan hitung dari bendahara. “Mungkin bendaharanya itu ada salah hitung ketika melakukan pemotongan, entah salah status atau tarifnya, coba dikoordinasikan kembali dengan bendaharanya,” jelas Fikri.

Sebagai informasi, bukti potong adalah dokumen yang dibuat oleh perusahaan dan dibeirkan kepada pegawai untuk digunakan dalam melaporkan pemotongan pajak penghasilannya.

Untuk wajib pajak yang bekerja di instansi pemerintah maka akan diberikan bukti potong dengan jenis formulir 1721 A2. Sementara, untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan swasta maka akan diberikan bukti potong dengan jenis formulir 1721 A1.

Pewarta: Fikri Harris
Kontributor Foto: Fikri Harris
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.