
Seorang wanita pedagang sembako agen penyalur bantuan sosial (bansos) program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu di Jalan Bhayangkara, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Rabu, 14/12).
Wajib pajak yang diketahui berasal dari Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi itu datang ke KP2KP Pelabuhan Ratu untuk mengajukan permohonan cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Saya butuh kartu NPWP sebagai salah satu persyaratan mengajukan permohonan menjadi agen penyalur bansos BPNT. Kartu NPWP saya hilang,” tuturnya.
BPNT merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya. Mekanismenya, bantuan berupa akun elektronik yang hanya digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagang atau e-warong yang bekerja sama dengan bank.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pelabuhan Ratu melakukan pengecekan terhadap status NPWP. Ternyata wajib pajak tersebut Non-Efektif (NE).
Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu Djoko Widodo yang berada di TPT turut menjelaskan bahwa wajib pajak Non-Efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
“Kriteria penetapan wajib pajak Non-Efektif antara lain adalah wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain selama dua tahun berturut-turut,” ujar Djoko.
Agar kembali aktif, selanjutnya petugas membimbing wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020, pengaktifan kembali wajib pajak Non-Efektif dapat dilakukan atas wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Setelah status NPWP aktif dan meneliti seluruh kelengkapan formulir permohonan Permintaan Kembali Kartu NPWP yang diajukan oleh wajib pajak, petugas mencetak kartu NPWP dan menyerahkan kepada wajib pajak.
“Terima kasih sudah berkunjung ke KP2KP Pelabuhan Ratu. Jangan lupa rutin lapor SPT Tahunan PPh ya, Bu,” pungkas Djoko.
Pewarta: Djoko Widodo |
Kontributor Foto: Djoko Widodo |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 24 kali dilihat