Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-Filing di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta (Kamis, 17/3). Pelaporan tersebut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY), Yoyok Satiotomo, bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta Andi Setiawan.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajak masyarakat dan wajib pajak khususnya DIY untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Apalagi, saat ini pelaporan SPT dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Filing sehingga menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Selain itu, pelaporan dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.
- 21 kali dilihat