“Pegawai atau karyawan yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja biasanya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status nihil,” jelas Salis Purnajati, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong dalam kegiatan kelas pajak daring bertempat di aula KPP Pratama Cibinong (Rabu, 15/03).
“SPT Tahunan pegawai bisa berstatus kurang bayar atau lebih bayar jika terdapat kondisi tertentu,” sambung Salis.
Dalam kelas pajak yang mengambil tema pelaporan SPT Tahunan karyawan tersebut, Salis menjelaskan kondisi tertentu yang mengakibatkan SPT kurang bayar, diantaranya yaitu kesalahan penghitungan pada bukti potong dan ketidaksesuaian Pengasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) antara bukti potong dengan SPT Tahunan.
“Jika SPT menunjukkan status kurang bayar, Bapak Ibu cek kembali bukti potong 1721 A1, isi SPT sesuai dengan bukti potong. Jika bukti potong tidak benar atau PTKP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Bapak Ibu bisa meminta pemberi kerja untuk memperbaiki bukti potong,” terang Salis.
Selain itu SPT Tahunan kurang bayar juga disebabkan karena karyawan mempunyai penghasilan lain yang sifatnya tidak final contohnya keuntungan dari penjualan harta. SPT Tahunan kurang bayar juga disebabkan karena karyawan menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja. Jika ada penghasilan tesebut maka wajib pajak harus menyetor PPh kurang bayar sebelum lapor SPT Tahunan.
“Selain kurang bayar, SPT Tahunan karyawan juga bisa berstatus lebih bayar. Status lebih bayar biasanya karena kesalahan pengisian SPT atau karena karyawan mengakui pembayaran zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib,” ungkap Salis. “Jika ada zakat/sumbangan keagamaan wajib, maka harus sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2021. Wajib pajak juga harus mengunggah bukti pembayaran zakat.” tutur Salis menyambung penjelasannya.
Dalam kesempatan ini Salis mengingatkan kepada peserta untuk segera lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023. Selain itu disampaikan juga kepada peserta untuk memastikan NIK telah tervalidasi menjadi NPWP. “Segera lakukan validasi NIK NPWP di djponline sebelum 31 Desember 2023,” tutup Salis.
Pewarta: Muzakky Nawawi |
Kontributor Foto: Adam Siaga Utama |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 5004 kali dilihat