Dua orang Account Representative (AR) dan satu orang pelaksana Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi yang wilayah kerjanya meliputi Kelurahan Palabuhanratu mengunjungi wajib pajak di tempat usahanya di Jalan Ahmad Yani, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Rabu, 30/11). Wajib pajak tersebut adalah seorang laki-laki paruh baya bersama isterinya,  pemilik usaha rumah makan.

Setelah memperkenalkan diri dan menunjukkan Surat Tugas, Sri Heni Purnomowati salah satu Account Representative yang hadir, menjelaskan maksud kedatangan petugas yaitu untuk mengklarifikasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) yang sudah dikirimkan tetapi belum  mendapatkan tanggapan dari wajib pajak.

“Kami ingin menanyakan tindak lanjut SP2DK yang sudah kami kirimkan kepada Bapak dan Ibu. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Bapak dan Ibu belum memberikan tanggapan,“ kata Heni.

Selanjutnya Heni menyampaikan bahwa wajib pajak belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2021.

Bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau yang dikenal sebagai pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) mendapat fasilitas penegenaan tarif PPh lebih rendah daripada tarif umum PPh. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak tersebut dapat menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto untuk menghitung pajak penghasilannya.

Pada akhir pertemuan, setelah menerima penjelasan dari Tim, wajib pajak menandatangani berita acara.

Pewarta: Djoko Widodo
Kontributor Foto: Djoko Widodo
Editor: Sintayawati Wisnigraha