Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA Enam) mengadakan sosialisasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak (WP) Badan, Aplikasi Perpanjangan Pelaporan SPT (e-PSPT), dan Pengendalian Gratifikasi di Aula Lantai 5 KPP PMA Empat, Jakarta Selatan dengan dihadiri puluhan wajib pajak secara luring maupun daring (Selasa, 12/4).

Dalam kesempatan pertama, Kepala Kantor KPP PMA Enam Dwi Prasetyo Widodo berterimakasih kepada wajib pajak yang telah hadir dan berkesempatan mengikuti sosialisasi. “Kami menghimbau kepada bapak/ibu untuk melaporkan SPT tepat waktu dan semoga dengan adanya penyuluhan ini bapak/ibu mendapatkan bimbingan dan pendampingan,” ucap Dwi. 

Mengawali kegiatan, Asri Kusuma Wardhini, Penyuluh Pajak Ahli Pertama memperkenalkan apa itu ZI-WBBM dan bagaimana tahapan yang akan, sedang, dan telah dilakukan KPP PMA Enam dalam membangun komitmen tersebut. “Tidak hanya bagi pegawai organik, tetapi juga pegawai non organik. Pelayanan yang kami berikan terus dievaluasi dan diawasi oleh tiga pihak yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Direktorat Jenderal Pajak (Dit. KITSDA DJP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Asri. 

Sebagai permohonan dukungan dari wajib pajak, Moh. Suroto, Penyuluh Anti Korupsi Pratama turut menjelaskan mengenai seluk-beluk gratifikasi dan bagaimana asal mula korupsi terjadi. “Sering sekali kata-kata ini muncul, gratifikasi kan setelah keputusan diambil, jadi nggak ngefek. Nah, ini bahaya dan harus dikendalikan,” tegas Suroto. 

Sosialisasi dilanjutkan dengan penjelasan materi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 beserta pembaharuan informasi terkini. "Setelah SPT lengkap dan dokumen lain yang dipersyaratkan sudah siap, maka bisa langsung membuat melalui e-Form karena sekarang e-spt sudah tidak bisa dipakai. e-Form ini pengisiannya dilakukan secara offline, namun pelaporannya (submit) online,” jelas Atika Sitoresmi selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda. 

Wahyu Dewaji, Penyuluh Pajak Ahli Madya menambahkan bahwa wajib pajak yang belum siap melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan. “Bapak/ibu dapat memanfaatkan fasilitas e-PSPT ini sehingga dapat digunakan kapan pun dan di mana saja,” papar Wahyu. 

Pada akhir acara seluruh wajib pajak yang hadir menyampaikan dukungan kepada KPP PMA Enam dalam membangun komitmen menjadi unit kerja yang berintegritas, bersih birokrasi, dan prima pelayanannya. 

 

Pewarta: Shavi Nahayan
Kontributor Foto: Dimas Mahardika Ahmad
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.