
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu dan KP2KP Parigi, menyelenggarakan dialog perpajakan dalam melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke media massa yang bertajuk “Ngopi Bareng Media” di Tanaris Coffee, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Selasa, 16/11).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan menjadi narasumber yang dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Alixas Biki dan Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Noor Fitria Kartika Sari. Dialog perpajakan ini dihadiri oleh perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah dan perwakilan 25 awak media yang berada di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam paparannya, Bangun menjelaskan tujuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
“Terdapat enam ruang lingkup perubahan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai,” ungkap Bangun.
Setelah penjelasan terkait UU HPP yang telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021 tersebut, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kemudian penyerahan plakat yang dilakukan secara simbolis kepada Ketua PWI Sulteng Mahmud Matangara.
Melalui kegiatan ini, Bangun berharap penyampaian terkait UU HPP dapat dipahami dan agar dapat disebarluaskan oleh awak media yang turut hadir.
- 14 kali dilihat