
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan (KPP Pratama Pekalongan) bekerja sama dengan Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Layanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) Cabang Pekalongan mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara luring bertempat di RM Kampung Damai, Karanganyar, Pekalongan (Kamis, 20/1). Kegiatan berlangsung dari mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Peserta Sosialisi merupakan seluruh dokter yang memiliki klinik dan fasilitas kesehatan di wilayah pekalongan. Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut berjumlah 24 peserta.
Materi UU HPP disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh Pajak yaitu Winarto dan Dedy Jaelani. WInarto dalam paparannya mengungkapkan bahwa tujuan UU HPP ini sebagai salah satu bentuk reformasi perpajakan guna mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel. UU HPP memuat enam materi kelompok utama yang mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Barang Mewah (UU PPN & PPnBM), Undang-undang Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pajak Karbon.
Disesi tanya jawab terdapat pertanyaan menarik seputar Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hangat diperbincangkan, Winarto menjelaskan bahwa NIK dapat dengan mudah menjadi NPWP apabila orang tersebut memang sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif maka wajib untuk mendaftarkan diri memiliki NPWP.” pemberlakuan NIK menjadi NPWP dan penerapannya masih menunggu petunjuk pelaksaaan/teknis lebih lanjut”, tambah Winarto.
Diakhir acara, Tim Penyuluh menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terselenggaranya acara tersebut. Dengan tetap menerapkan protocol kesehatan acara ditutup dengan sesi foto bersama.
- 16 kali dilihat