Sebanyak 79 peserta dari 31 Dinas di Kabupaten Garut mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Kewajiban Perpajakan Bendahara di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut, Jl. Pembangunan No.224, Kabupaten Garut, (Kamis, 10/2). 

Acara yang dimulai sejak pukul 9.00 WIB ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana dan dilanjutkan paparan materi oleh Asisten Penyuluh Pajak Dede Setia dan Rifki Arif Wijaya

Dalam sambutannya Dadang menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini. “Diharapkan dengan adanya sosialisasi UU HPP dan Kewajiban Pajak Bendahara ini peserta dapat memahami peraturan perpajakan terbaru dan membantu pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas,” kata Dadang

Adapun poin penting yang disampaikan mengenai UU HPP adalah tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan batasan untuk tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Mulai April 2022 mulai diberlakukan tarif baru 11% untuk PPN bagi dinas yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan. Selain itu, ada perubahan juga untuk batasan penghasilan pada tarif 5% PPh 21 yaitu yang semula sampai dengan 50 juta menjadi 60 juta,” jelas Dede saat menyampaikan paparannya.

Disampaikan pula kewajiban perpajakan bagi bendahara dinas untuk menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah dalam pembuatan Bukti Potong dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi untuk pelaporan SPT Masa 23/26, 15, PPN, 22, dan 4 ayat (2) yang sebelumnya terpisah-pisah dalam pelaporannya.

“Apabila setiap dinas melakukan transaksi, akan lebih memudahkan penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah jika lawan transaksinya telah memiliki NPWP. Setiap dinas juga memiliki kewajiban perbulannya, yaitu pelaporan SPT Masa Unifikasi dan Pasal 21 melalui aplikasi yang sama,” kata Rifki.

Salah satu peserta kegiatan Efi Rofiansyah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Garut menyampaikan rasa terima kasih atas diselenggarakannya sosialisasi ini.

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat sehingga kami paham tentang peraturan terbaru dan bisa menyampaikan pula kepada rekan sesama dinas. Terima kasih, semoga pajak semakin kuat,” pungkas Efi. (LP)