Tim penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menghadiri undangan untuk menjadi narasumber pada acara sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditujukan pada Bendahara Komando Distrik Militer (Kodim) di wilayah Komando Resor Militer (Korem) 142 Taroada Tarogau (Rabu 23/3). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Korem 142, Kabupaten Mamuju.
Tim penyuluh yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Sulistiyo dan Pelaksana Seksi Pelayanan Ahmad Syuhaendie menghadiri undangan penyuluhan dari Komandan Korem 142 Taroada Tarogau untuk memberikan materi terkait perubahan peraturan perpajakan pada UU HPP.
Pada kesempatan ini Sulistiyo menjelaskan adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 10% menjadi 11% dan berlaku mulai masa pajak April 2022. Adapun perubahan pada lapisan penghasilan pada orang pribadi yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 naik menjadi 60 juta untuk lapisan yang pertama.
Dengan dilaksanakannya penyuluhan ini, pihak KPP Pratama Mamuju berharap anggota Korem 142 Taroada Tarogau dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya terutama pelaporan SPT Masa dengan baik dan penuh tanggung jawab.
- 14 kali dilihat