
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar melaksanakan sosialisasi Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara tatap muka di ruang Kepala KP2KP Sendawar, Kab. Kutai Barat (Kamis, 16/12). Acara sosialisasi tersebut dihadiri 9 wajib pajak pengusaha di wilayah Kutai Barat.
Acara tersebut dipandu oleh Immanuella dan Cesilia, Petugas Pajak KP2KP Sendawar, yang diawali dengan pemutaran video singkat mengenai UU HPP.
Selaku pemateri dalam acara sosialisasi UU HPP, Andry Hermansyah, Kepala KP2KP Sendawar menyampaikan bahwa materi UU HPP sangat penting dalam menjaga kelangsungan kegiatan perekonomian di Indonesia, terutama bagi wajib pajak yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018.
Beberapa materi UU HPP yang dibahas dalam sosialisasi diantaranya terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi dan ketentuan mengenai kuasa wajib pajak, Tarif PPh Badan tahun 2022 yang ditetapkan menjadi 22%, berlakunya tarif PPN 11% pada tanggal 01 April 2022, perubahan tarif dan bracket pajak penghasilan orang pribadi.
“Apakah perusahaan yang menggunakan tarif PP 23 sebesar 0,5% dengan omset dibawah 500 juta tidak dikenakan pajak juga ya pak?” tanya Aswin, wajib pajak pengusaha.
“Aturan tersebut berlaku untuk pengusaha orang pribadi saja pak, apabila badan usaha menggunakan tarif pph badan,” jelas Andry.
Wajib pajak yang hadir dalam sosialisasi tersebut berperan aktif dan responsif dalam mengajukan pertanyaan terutama pada saat contoh perhitungan yang dikenakan tarif PP 23 tahun 2018. Di akhir acara, Andry berharap dengan diadakannya sosialisasi UU HPP kedepannya dapat diterapkan oleh wajib pajak.
- 32 kali dilihat