Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan(KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Donggala (Senin, 20/12). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait edukasi kewajiban perpajak dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam kegiatan digitalisasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diadakan oleh Kadin Donggala.
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum Kadin Donggala Rahmad Arsyad menjelaskan kegiatan digitalisasi untuk pelaku UMKM wilayah kabupaten Donggala ini merupakan program Kadin dalam rangka memberi pelatihan dan registrasi marketing digital bagi pelaku UMKM dan home industry bersama marketplace, Gojek, Tokopedia, Keranjang Belanja, Bukalapak, dan Lapakpasar.
“Dengan mengikuti era saat ini yang semua serba online maka saya berharap para pelaku UMKM wilayah Donggala juga dapat memanfaatkan momen ini untuk turut serta memperjualbelikan barangnya dan mengenalkan usahanya secara online juga,” ujar Rahmad.
Maka dari itu, dari pihak Kantor Pajak Banawa juga akan turut serta dalam kegiatan ini untuk memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan para pelaku UMKM serta sosialisasi UU HPP yang baru disahkan pada bulan Oktober 2021.
Kegiatan digitalisasi ini akan dilaksanakan di seluruh kantor kecamatan kabupaten Donggala secara bertahap tiap minggunya. Pada akhir kunjungan diadakan foto bersama antara KP2KP Banawa dengan Kadin Donggala dan pemberian cenderamata oleh KP2KP Banawa terhadap Kadin Donggala.
- 19 kali dilihat